Beranda | Artikel
Siapa Yang Berhak Menghukum Penghina Nabi Shallallahualaihi Wasallam?
Jumat, 9 Januari 2015

Memang hukuman bagi penghina NabiShallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan penghina Islam adalah dibunuh dan halal darahnya. Akan tetapi bukan berarti boleh membunuhnya secara zhalim dan tanpa hak. Islam adalah agama yang adil dan penuh rahmah. Yang bisa mengeksekusi pembunuhan adalah ulil amri yang sah dengan keputusan dari hakim, yang memang memiliki hak untuk memberikan hukuman. Hukuman yang diberikan pun harus sesuai dengan tuntunan syariat, karena Islam telah mengatur masalah pemberian hukuman termasuk kadar dan jenis hukuman yang penuh hikmah dan jauh dari kezaliman. Jadi bukan dengan pembunuhan yang serampangan semisal dengan menyembelih secara keji atau menembak secara membabi buta.

Berikut sedikit pembahasannya:

Hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Ulama telah bersepakat bahwa penghina Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam hukumannya adalah dibunuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslul,

إن من سب النَّبي صلى الله عليه وسلم من مسلم أو كافر فانه يجب قتله هذا مذهب عامة أهل العلم. قال ابن المنذر: أجمع عوام أهل العلم على أن حدَّ مَن سب النَّبي صلى الله عليه وسلم القتل وممن قاله مالك والليث واحمد وإسحاق وهو مذهب الشافعي قال :وحكي عن النعمان لا يقتل -يعني الذمي- ما هم عليه من الشرك أعظم

“orang yang mencela Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik Muslim atau kafir ia wajib dibunuh. Ini adalah madzhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah dibunuh. Diantara yang berpendapat demikian adalah Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan ini juga merupakan pendapat madzhab Syafi’i. Ibnul Munzir juga berkata: dan diriwayatkan dari An Nu’man bahwa ia berpendapat pencela Nabi (jika kafir dzimmi) tidak dibunuh, karena justru mereka sudah memiliki hal yang lebih parah yaitu kesyirikan”

Ini juga berlaku bagi orang muslim yang belum bertaubat (menurut satu pendapat). Karena mereka dikatakan dengan “kafir sesudah beriman” sebagaimana dalam firman Allah,

قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ* لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At-Taubah: 65 – 66).

Demikian juga orang kafir. Maka mereka akan mendapat hukuman dibunuh jika mencela nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu,

أَنَّ يَهُوْدِيَّةً كَانَتْ تَشْتِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيْهِ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فأَبْطَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا.

Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu” (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), al-Baihaqi (IX/200), dinilai jayyid oleh Syaikhul Islam dalam Sharimul Maslul).

Tidak boleh membunuh secara zalim

Zalim artinya menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dalam segala hal, zalim itu terlarang, termasuk juga dalam membunuh atau dalam menyikapi orang kafir. Islam telah memberikan tuntunan yang sempurna dalam setiap hal yang sesuai dan penuh hikmah. Barangsiapa bersikap di luar tuntunan tersebut, baik karena kurang ataupun berlebihan, maka ia zalim. Maka seseorang tidak boleh sembarang membunuh orang kafir. Hak membunuh dan memberikan hukuman tidak berada di tangan setiap orang. Yang berhak menjalankan hukum bunuh adalah ulil amri/ pemerintah yang sah. Imam An Nawawi dalam Al Majmu‘ berkata:

أما الأحكام: فإنه متى وجب حد الزنا، أو السرقة، أو الشرب، لم يجز استيفاؤه إلا بأمر الإمام، أو بأمر من فوض إليه الإمام النظر في الأمر بإقامة الحد، لأن الحدود في زمن النبي صلى الله عليه وسلم وفي زمن الخلفاء الراشدين ـ رضي الله عنهم ـ لم تستوف إلا بإذنهم، ولأن استيفاءها للإمام

“adapun mengenai masalah hukum, ketika seseorang sudah layak dijatuhi hadd (hukuman) zina, atau mencuri atau minum khamr maka tidak boleh mengeksekusinya kecuali atas perintah imam (penguasa). Atau atas perintah dari orang yang mewakili imam dalam menegakkan hadd. Karena hukuman-hukuman di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga di zaman Khulafa Ar Rasyidin radhiallahu’anhum tidak dieksekusi kecuali atas izin mereka, dan karena hak untuk memunaikannya ada di tangan imam (penguasa)”.

Syaikh Abdurrahman al-Barrak hafidzahullah mengatakan:

وإن كان السابّ معاهداً كالنصراني كان ذلك نقضاً لعهده ووجب قتله ، ولكن إنما يتولى ذلك ولي الأمر

“Jika orang yang mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, misalnya  orang Nasrani, maka dia ini berarti telah membatalkan kesepakatan damai dengannya, sehingga wajib dibunuh. Akan tetapi, yang melakukan hal itu adalah pemimpin” (Sumber: http://islamqa.info/ar/14305).

Islam mengajarkan agar tidak sembarangan membunuh baik seorang muslim ataupun non-muslim, kecuali non-muslim yang memerangi kaum muslimin maka boleh dibunuh. Lebih-lebih yang dibunuh adalah seorang Muslim. Maka perkaranya cukup besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim” (HR. At Tirmidzi no. 1395).

Bahkan ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’: 93).

Demikian juga tidak boleh membunuh orang kafir sembarangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً

Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.” (HR. Al Bukhari 3166).

Terkait dengan orang kafir yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membuat gambar-gambar kartun yang menghina, maka kami cantumkan fatwa syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah,

السائل: هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

Penanya: Bolehkah membunuh kartunis kafir yang terkenal dengan membuat kartun yang menghina Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

beliau menjawab:

هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم

“Ini bukanlah metode yang benar dalam membunuh. Hal Ini akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Akan tetapi, cara menolak mereka adalah dengan membantah syubhatnya dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam) dengan tangan dan senjata, maka ini hanyalah untuk para pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ‘Azza wa Jalla. demikian“. (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960).

Kesimpulan

Yang berhak menghukum penghina Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah ulil amri. Jika ia ada di negara Muslim, maka ulil amri yang menjatuhkan hukuman bunuh. Jika ia di negara kafir, boleh di bunuh atas izin ulil amri Muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.

Demikianlah semoga kita bisa menyikapi hal ini dengan bijak.

@Lab Klinik RSUP DR. Sardjito, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

🔍 Pemuda Dalam Islam, Manfaat Ziarah Kubur Orang Tua, Ibu Adalah Madrasah Pertama, Lauhil Mahfudz


Artikel asli: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.html